
KPU Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada 10 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 24 September 2025 sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
PDPB merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kabupaten Bulukumba melakukan verifikasi data pemilih secara langsung untuk memastikan data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan, mendatangi rumah pemilih untuk mencocokkan data dari Daftar Pemilih dengan KTP dan KK, serta mencatat pemilih baru, perbaikan data, atau pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan terakhir.
Melalui coktas, KPU memastikan daftar pemilih selalu mutakhir sehingga dapat digunakan dengan baik pada Pemilu atau Pilkada mendatang.