Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan Pendaftaran dan Persyaratan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Hari : Senin - Jum'at
Tanggal : 25 September s/d 28 Oktober 2024
Waktu : Pukul 08.00 - 16.00 WITA
Alamat : Kantor KPU kabupaten Bulukumba, Jl. Jend Sudirman No.10, Bentenge Kec. Ujung Bulu
B. Syarat Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi:
1. Formulir pendaftaran;
2. Salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;
3. Susunan kepengurusan lembaga;
4. Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
5. Surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat; dan
6. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas KPU Kabupaten Bulukumba di nomor telepon 0811440165.
Info selengkapnya dapat mengunduh Pengumuman di bawah ini
UNDUH DOKUMEN
UNDUH FORMULIR & SISTEMATIKA LAPORAN