KPU Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025
KPU Kabupaten Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, Jumat (19/12/2025)
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bulukumba (Divisi Teknis Penyelenggaraan) Syamsul, kegiatan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan informasi terbaru mengenai PKPU Nomor 3 tahun 2025 sebagai rumusan kebijakan baru pada Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kab/Kota setelah harmonisasi sekaligus peringatan dan himbauan bagi seluruh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Bulukumba untuk memperbaharui Data Keanggotaan dan Data Kepengurusan Partai Politik sebelum akhir semester II Tahun 2025.