Berita Terkini

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JANUARI SEBANYAK 318.093 PEMILIH

Bulukumba- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari pada hari Senin, 31 Januari 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Aula KPU Bulukumba dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bulukumba,Sekretaris KPU Bulukumba, Para Kasubbag KPU Bulukumba, Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari Pemilih Baru 81 Pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)  14 Pemilih, dan Perbaikan data Pemilih 0 Pemilih. kata Harum Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba

Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi DPB Periode Januari 2022 berjumlah 318.093 Pemilih terdiri L : 151.817 P : 166.276 dan Pemilih Baru 81 Orang terdiri dari L : 34 P : 47, ; Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14 Pemilih terdiri dari L : 8  P : 6 sedangkan Ubah Data 0 Pemilih.

KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan untuk periode Januari telah melakuk kunjungan ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan, selain itu KPU Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Bulukumba. Mengsosialisasikan form  pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.” Jelas Harum

Selanjutnya Hasil Rekapitulasi Tersebut disampaikan Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba
Senin, 31 Januari 2022

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 719 kali