Berita Terkini

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 sebanyak 318.167

Pada hari Kamis, tanggal Dua Puluh Delapan, bulan April, tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, pukul 11.00 Wita, KPU Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 di tingkat Kabupaten / Kota, Rapat Pleno dihadiri oleh: Kaharuddin, S.Pd., M.M.; Wawan Kurniawan, SE.; Syamsul, SE.; Awaluddin; Harum S,Pd., M.Pd.; Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba menghasilkan hal sebagai berikut : Rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 318.167 (Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh); Pemilih Laki-Laki berjumlah 151.820 (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh) Pemilih ; dan Pemilih Perempuan berjumlah 166.347 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 10 (Sepuluh) Kecamatan dan 136 Desa/Keluhrahan

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 sebanyak 318.101

Pada hari ini Kamis, tanggal Tiga Puluh, bulan Juni, tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bulukumba, pukul 14.00 Wita, KPU Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 di tingkat Kabupaten / Kota, Rapat Pleno dihadiri oleh: 1.    Kaharuddin, S.Pd., M.M.; 2.    Wawan Kurniawan, SE.; 3.    Syamsul, SE.; 4.    Awaluddin; 5.    Harum S,Pd., M.Pd.; Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba menghasilkan hal sebagai berikut : 1.    Rekapitulasi Data Pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 318.101 (Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Satu); 2.    Pemilih Laki-Laki berjumlah 151.787 (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh) Pemilih ; dan 3.    Pemilih Perempuan berjumlah 166.134 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Empat) Pemilih, 4.    tersebar di 10 (Sepuluh) Kecamatan dan 136 Desa/Keluhrahan

DPB Juli 2022, SEBANYAK 319.572 PEMILIH

Bulukumba-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli pada hari Senin, 1 Agustus 2022. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sekretaris KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba, dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba. “Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 1.513 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 42 Pemilih. kata Harum Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba. Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 berjumlah 319.572 Pemilih terdiri L : 152.638 P : 166.934  dan Pemilih Baru 1.513 Orang terdiri dari L : 872  P : 641 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 42 Pemilih terdiri dari L : 21  P : 21. KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juli telah melakukan Koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik Pemilih Baru, Tidak Memenuhi Syarat maupun Pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih. diantaranya hasil sinkronisasi oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba terkait status Pemilih  Non KTP-el dan setelah dilakukan kroscek sudah melakukan Perekaman/memiliki KTP-el, hasil perekaman di Desa, masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form  pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum. Selanjutnya Hasil Rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Senin, 1 Agustus 2022.

318.700 Pemilih terdaftar Dalam DPB Periode Agustus Tahun 2022

KPU KABUPATEN BULUKUMBA TETAPKAN PEMILIH PERIODE AGUSTUS SEBANYAK 318.700 PEMILIH Bulukumba-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus pada hari Kamis, 1 September 2022. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Sekretaris KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba, dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba. “Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 10 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 882 Pemilih. kata Harum Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba. Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022 berjumlah 318.700 Pemilih terdiri L : 152.169 P : 166.531  dan Pemilih Baru 10 Orang terdiri dari L : 8  P : 2 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 882 Pemilih terdiri dari L : 477  P : 405 KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Agustus telah melakukan Koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik Pemilih Baru, Tidak Memenuhi Syarat maupun Pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih. hasil perekaman di Desa masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form  pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum. Selanjutnya Hasil Rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Kamis, 1 September 2022.

336.699 Pemilih dalam DPB Periode September Tahun 2022

Bulukumba-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September pada hari Jum'at, 30 September 2022. Rapat tersebut dipimpin oleh Plh.Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Aula KPU Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Plh.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba, dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba. “Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 19.346 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.347 Pemilih,  pemilih Ubah Data 142 pemilih. kata Harum Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba. Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 berjumlah 336.699 Pemilih terdiri L : 161.564 P : 175.135  dan Pemilih Baru 19.346 Pemilih terdiri dari L : 10.112  P : 9.234 , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.347 Pemilih terdiri dari L : 717 P : 630, dan Pemilih Ubah Data 42 Pemilih terdiri dari L :79 P :63  KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode September telah menerima data dari beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik Pemilih Baru, Tidak Memenuhi Syarat maupun Pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih dan data tersebut dilakukan Analisis serta dilakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Data tersebut bersumber dari Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Semester II tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kodam XIV/Hasanuddin, Uji Petik Bawaslu Bulukumba, Pemerintah Desa/Kelurahan, Partai Politik, Pelaksanaan Coklit Terbatas serta tanggapan Masyarakat. Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Surat Ketua KPU RI Nomor : 613/PL.01-SD/14/2022 Perihal DPB September 2022 untuk sinkronisasi Data, Surat Ketua KPU RI  Nomor : 2331/PL.01-SD/14/2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.  KPU Kabupaten Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form  pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum. Selanjutnya Hasil Rekapitulasi tersebut disampaikan ke KPU, KPU Provinsi,  Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Jum'at, 30 September 2022.

Badan Ad Hoc Tulang Punggung Kelembagaan KPU

Jakarta - Badan ad hoc adalah tulang punggung dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus dikelola dan dirawat dengan baik sebagai aset lembaga. Hal ini disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka Bimbingan Teknis, Uji Skenario, dan Uji Beban Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang digelar Biro SDM secara luring dan daring, Selasa, (8/11/2022). Parsadaan menambahkan badan ad hoc juga mempunyai tugas penting membantu menyukseskan jalannya setiap tahapan yang sudah disiapkan sampai pada hari pemungutan suara. Untuk itu kualitas dari jajaran badan ad hoc juga harus dipastikan. “Salah satu cara memastikan kualitas badan ad hoc yakni dengan melaksanakan proses rekrutmen dengan baik. Berdasarkan amanat dari UU Pemilu, kewajiban dan tanggung jawab dalam pembentukan badan ad hoc berada pada KPU kabupaten/kota dengan pengawasan dan monitoring oleh KPU Provinsi,” kata Parsadaan. Dan proses rekrutmen yang coba diperbarui adalah dengan memanfaatkan pengembangan sistem informasi sebagai bentuk upaya digitalisasi untuk mendukung pada tahapan pemilu dan pemilihan. Dengan memanfaatkan SIAKBA dia meyakini proses pendaftaran bisa baik dengan data yang valid yang KPU miliki. “Saya mengharapkan agar penggunaan SIAKBA dapat mendukung proses pembentukan menjadi lebih tertata dan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Saya mewakili KPU tentu berharap agar out come yang dihadirkan selepas kegiatan ini adalah adanya kebijakan yang sifatnya antisipatif agar penggunaan SIAKBA dapat membantu pada proses pembentukan PPK dan PPS," tambah Parsadaan. Sementara itu Plt Kepala Biro SDM KPU, Yuli Hertaty menyampaikan latar belakang kegiatan, pertama mempersiapkan pelayanan KPU dalam pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Kedua, memantapkan teknis penggunaan SIAKBA dalam sistem operasi admin, operator, dan pelamar dari SDM KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dan ketiga menguji kemampuan server KPU dalam menampung mobilisasi data dan akses dalam waktu bersamaan. “Terakhir merancang kebijakan yang bersifat antisipatif dalam penggunaan SIAKBA pada saat pembentukan PPK dan PPS,” ungkap Yuli. Kegiatan ini diikuti oleh peserta Ketua/Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Kabupaten Kab/kota dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota secara daring. (