Berita Terkini

Badan Ad Hoc Tulang Punggung Kelembagaan KPU

Jakarta - Badan ad hoc adalah tulang punggung dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus dikelola dan dirawat dengan baik sebagai aset lembaga. Hal ini disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka Bimbingan Teknis, Uji Skenario, dan Uji Beban Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang digelar Biro SDM secara luring dan daring, Selasa, (8/11/2022). Parsadaan menambahkan badan ad hoc juga mempunyai tugas penting membantu menyukseskan jalannya setiap tahapan yang sudah disiapkan sampai pada hari pemungutan suara. Untuk itu kualitas dari jajaran badan ad hoc juga harus dipastikan. “Salah satu cara memastikan kualitas badan ad hoc yakni dengan melaksanakan proses rekrutmen dengan baik. Berdasarkan amanat dari UU Pemilu, kewajiban dan tanggung jawab dalam pembentukan badan ad hoc berada pada KPU kabupaten/kota dengan pengawasan dan monitoring oleh KPU Provinsi,” kata Parsadaan. Dan proses rekrutmen yang coba diperbarui adalah dengan memanfaatkan pengembangan sistem informasi sebagai bentuk upaya digitalisasi untuk mendukung pada tahapan pemilu dan pemilihan. Dengan memanfaatkan SIAKBA dia meyakini proses pendaftaran bisa baik dengan data yang valid yang KPU miliki. “Saya mengharapkan agar penggunaan SIAKBA dapat mendukung proses pembentukan menjadi lebih tertata dan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Saya mewakili KPU tentu berharap agar out come yang dihadirkan selepas kegiatan ini adalah adanya kebijakan yang sifatnya antisipatif agar penggunaan SIAKBA dapat membantu pada proses pembentukan PPK dan PPS," tambah Parsadaan. Sementara itu Plt Kepala Biro SDM KPU, Yuli Hertaty menyampaikan latar belakang kegiatan, pertama mempersiapkan pelayanan KPU dalam pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Kedua, memantapkan teknis penggunaan SIAKBA dalam sistem operasi admin, operator, dan pelamar dari SDM KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dan ketiga menguji kemampuan server KPU dalam menampung mobilisasi data dan akses dalam waktu bersamaan. “Terakhir merancang kebijakan yang bersifat antisipatif dalam penggunaan SIAKBA pada saat pembentukan PPK dan PPS,” ungkap Yuli. Kegiatan ini diikuti oleh peserta Ketua/Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Kabupaten Kab/kota dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota secara daring. (

Kode dan Data Wilayah untuk Pemutakhiran Data Pemilih, Dapil dan TPS

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menerima penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah dari Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, disela-sela kegiatan Rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022). Secara khusus Idham menyampaikan terima kasih atas diserahkannya Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah. Menurut dia Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting salah satunya untuk digunakan sebagai data dukung pemutakhiran data pemilih. “Kode wilayah sangat penting bagi kami karena  pada 14 Desember 2022 hingga Juni 2023 kami akan lakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Idham. Selain itu kode wilayah menurut Idham juga sangat penting digunakan untuk penataan daerah pemilihan (dapil). Juga digunakan KPU dalam membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami pastikan nanti TPS yang kami bentuk oleh KPPS itu dalam berada kode wilayah, sesuai wilayah,” Idham. Pada kesempatan ini, Idham juga menyampaikan, kode wilayah perlu dimiliki KPU mengingat di Provinsi Papua terdapat pemekaran wilayah, 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). “Karena kami juga harus melakukan penataan manajemen elektoral di  3 DOB tersebut dan sebentar lagi kami juga akan lakukan penataandaerah pemilihan,” tutur Idham